SISTEM EKONOMI ISLAM
MAKALAH
SISTEM
EKONOMI ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi dan
LKI
Disusun Oleh:
Bancir
Cucun Sunarya (2015030556)
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI AL-KHAIRIYAH
CILEGON
2017
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Puji
dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan
hidayah-Nya, penulis masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Sistem Ekonomi Islam” ini.
Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas yang
diberikan oleh dosen dalam mata kuliah Ekonomi dan LKI sehingga penulis memperoleh banyak ilmu, informasi
dan pengetahuan selama penulis membuat dan menyelesaikan makalah ini. Dengan
begitu, ilmu yang telah penulis peroleh tidak akan sia- sia.
Penulis
selaku penyusun makalah ini juga sangat berterimakasih kepada dosen mata kuliah
Teori Akuntansi dan rekan-rekan,
yang telah memberikan penjelasan dan dorongan.
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis pun mengalami beberapa hambatan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik
yang membangun untuk perbaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik
mungkin oleh semua pihak.
Cilegon, 31 September
2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ............................................................................................................ 1
1.2
Tujuan Penelitian ........................................................................................................ 3
1.3
Rumusan Masalah ....................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
Umum ...................................................................................................... 4
B. Prinsip
Ekonomi Islam ............................................................................................... 6
C. Ciri-ciri
Ekonomi Islam ............................................................................................. 8
D. Perbedaan
Sistem Ekonomi Islam (Syariah) dengan Ekonomi Konvensional ....... 11
E. Tujuan
Sistem Ekonomi Isam .................................................................................. 14
F. Lembaga-lembaga
dalam Ekonomi Syariah ............................................................ 16
G. Potensi
Ekonomi Syariah Di Indonesia ................................................................... 23
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN..........................................................................
25
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................................... iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem ekonomi pertama di muka bumi
adalah ekonomi islam. Terbukti di zaman Rosulullah S.A.W pada saat itu Nabi
Muhammad mengajari para sahabatnya bagaimana berdagang yang benar, jujur, dan
adil.
Dan Rosul juga mengajarkan kepada
umatnya untuk menyisihkan 2,5% dari hartanya untuk di sedekahkan kepada orang
orang yang membutuhkan atau mustahiq. Hal ini bertujuan agar tidak ada
kesenjangan antara si miskin dan si kaya.
Oran gaya memberikan sedikit harta
nya untuk orang miskin. Dengan demikian sudah terbukti bahwa ekonomi islam
sudah ada pada zaman Rosulullah, akan tetapi seiring berkembangnya zaman muncul
madzab madzah baru yang menganut ekonomi liberalisme, komando atau sosialisme
dan kapitalisme.
Mereka hanya mengambil sebagian dari
perinsip ekonomi islam. Mana yang bagi mereka bisa diterima akal dia ambil,
jika tidak maka mereka menolaknya.
merupakan ilmu yang mempelajari
perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam
dan didasari dengan tauhidsebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun
Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha)
guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat
di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah. Jika
Sebelumnya sering didengar tentang sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi
liberalis, bagaimana dengan sistem ekonomi islam ??
Menurut West Churchman, sistem
adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian
tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu
komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk
diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya
sebagai pelengkap dari sebuah sistem. Apabila melihat kembali pengertian
ekonomi Islam, yang mengartikan pengaturan urusan harta dari sudut pandang
Islam, maka dapat terlihat komponen dari sistem ekonomi Islam. Yaitu
komponennya adalah hukum (syariah) dan sumber komponennya adalah berasal dari
Islam. Dengan demikian sistem ekonomi Islam dapat diambil suatu pengertian darinya sebagai hukum-hukum syariah
yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.
Namun begitu suatu bentuk sistem
ekonomi biasanya diperbandingkan melalui hal yang paling mendasar, yaitu
masalah pokok ekonomi. Adapun masalah pokok ekonomi menurut teori ilmu ekonomi
klasik adalah masalah sistem produksi, sistem distribusi dan sistem konsumsi.
Inti pembahasan dari masalah
produksi, distribusi dan konsumsi sebenarnya adalah pembahasan masalah
fundamental perekonomian yang dihadapi setiap masyarakat. Adapun masalah
fundamental perekonomian yang dihadapi masyarakat adalah pertanyaan terhadap
barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seperti
pertanyaan barang dan jasa apa yang akan diproduksi (what), siapa yang berhak
menjadi pelaku produksi (who), bagaimana cara proses produksi tersebut
dilakukan (how), dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (for
whom).
1.2 Tujuan Penelitian
1.2.1
Tujuan Umum
Tujuan
pembahasan mengenai Ekonomi Islam di dunia, khususnya masyarakat Indonesia dan
pemerintah setempat lebih memperhatikan prinsip-prinsip ajaran agama terutama
dalam bidang ekonomi dengan menggunakan system ekonomi Islam. Sehingga bisa
masyarakat bisa berakivitas dalam bidang ekonomi sesuai tuntutan syariat yang
diridhai oleh Allah SWT.
1.2.2 Tujuan Khusus
Tujuan Manfaat
yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1.
Kita dapat
membandingkan konsep ekonomi Islam dan ekonomi lainnya.
2.
Mahasiswa
dapat Menyebutkan beberapa lembaga ekonomi Islam.
3.
Kita
dapat menjelaskan realitas ekonomi umat Islam di Indonesia dan alternative
beserta solusinya.
1.3 Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
1.)
Apa pengertian ekonomi Islam?
2.) Apa tujuan dan fungsi dari ekonomi
Islam?
3.) Apa saja
lembaga-lemabaga yang dinaungi oleh system ekonomi Islam?
4.) Apa
perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis dan komunis?
5.)
Bagaimana kondisi perekonomia umat khususnya di Indonesia?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Umum
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang
dijalankan berdasarkan syariat islam atau aturan-aturan Allah. Sistem ini
bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan menggunakan sarana
yang tidak lepas dari syariat islam.
Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia
harus sesuai dengan ketentuan Allah, baik dalam hal jual beli, simpan pinjam
maupun investasi.
Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial
yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai
Islam. Konsep Ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam berbeda dari
kapitalisme, sosialisme, maupun sistem ekonomi yang umum diterapkan.
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang
eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang
penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan
tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang
teraplikasi dalam etika dan moral.
Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta
sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta
tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan
Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.
1. Menurut
Bahasa
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang
mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan
agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman
dan rukun Islam.
2. Menurut
Istilah
Pengertian ekonomi Islam adalah
segala aktivitasperekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada
pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.
3. Menurut
Para Ahli
Menurut M.A MAnnan "Ilmu
ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari
permasalahan ekonomidari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam."
Menurut Khursid Ahmad "Ilmu
ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan
ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari
sudut pandang Islam."
Menurut M. Akram Khan
"lmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia(falah) yang
dicapai dengan mengorganisir sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama
dan partisipasi."
Menurut Louis Cantori "Ilmu ekonomi Islam
tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmuekonomi yang berorientasi
manusia danberorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu
ekonomi klasik."
Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu
ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis
dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas
masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Meski demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis
tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata
cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam
upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari
benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan
benda najis. Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin
meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.
Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan
dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai
jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh
seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits
ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi
barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.
B.
Prinsip
Sistem Ekonomi Islam
a. Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian, yang berarti
seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah. Atau suatu
pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri, akan tetapi dengan cara merugikan
pihak lain.
b.
Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat
merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi
yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
c.
Larangan melakukan hal Haram
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau
benda, yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh
Allah, baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.
d.
Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain, maupun
menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam islam, sebauan
transaksi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho, maka islam tidak
membenarkan hal ini.
e.
Larangan Ikhtikar
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang, untuk maksud
memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu
keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.
f.
Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan,
biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan
riba dalam bentuk apapun, walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam
bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.
C.
Ciri
Ciri Ekonomi Islam
Walaupun belum ada negara yang menerapkan sistem
ekonomi islam secara utuh, bahkan di negara arap yang dimana islam diturunkan
mereka belum menerapkan seutuhnya.
Akan tetapi ekonomi islam memiliki
ciri ciri yang menyempurnakan sistem ekonomi lainnya yaitu komando dan liberal.
Menurut ilmu yang sudah saya pelajari ciri ciri ekonomi islam yaitu:
1. Hak
indifidu diakui namun diberi batasan batan.
2. Hak
umum atau umat di akui dan diutamakan.
3. Hak
umum harus didahului dari hak individu jika itu sangat mendesak atau doruriyah.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama
Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang
menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia,
yaitu:
a. Penyucian
jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan
lingkungannya.
b. Tegaknya
keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di
bidang hukum dan muamalah.
c. Tercapainya
maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang
menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
Kamaslahatan keyakinan agama (al
din)
Kamaslahatan jiwa (al nafs)
Kamaslahatan akal (al aql)
Kamaslahatan keluarga dan keturunan
(al nasl)
Kamaslahatan harta benda (al mal)
Sistem Ekonomi Islam lahir dari
sumber wahyu, sedang yang lain datang dari sumber akal. Ekonomi Islam mempunyai
ciri ciri khusus yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya, yaitu Ilahiah
dan Insaniah.
Berciri Ilahiah karena berdiri di
atas dasar aqidah, syariat dan akhlaq. Artinya, Ekonomi Islam berlandaskan pada
aqidah yang meyakini bahwa harta benda adalah milik Allah SWT semata, sedangkN
manusia hanya sebagai khalifah yang mengelolanya (Istikhlaf) guna kelangsungan
hidupnya, sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam surat Al-Hadiid ayat 7.
Ekonomi Islam juga berpijak pada syariat yang mewajibkan pengelolaan harta
benda sesuai aturan Syariat Islam, sebagaimana ditekankan dalam surat
Al-Maa-idah ayat 48 bahwa setiap umat para Nabi punya aturan syariat dan
sistem.
Serta Ekonomi Islam berdiri di atas
pilar akhlaq yang membentuk para pelaku Ekonomi Islam berakhlaqul karimah dalam
segala tindak ekonominya, sebagaimana Rasulullah SAW mengingatkan bahwasanya
beliau diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan akhlaq.
Berciri Insaniah karena memiliki
nilai kemanusiaan yang tinggi dan sempurna. Sistem ekonomi Islam tidak membunuh
hak individu sebagaimana Allah SWT nyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 29
bahwa semua yang ada di bumi diciptakan untuk semua orang. Namun pada saat yang
sama tetap memelihara hak sosial dengan seimbang, sebagaimana diamanatkan dalam
surat Al-Israa ayat 29 bahwa pengelolaan harta tidak boleh kikir, tapi juga tidak
boleh boros.
Disamping itu, tetap menjaga
hubungan dengan negara sebagaimana diperintahkan dalam surat An-Nisaa ayat 59
yang mewajibkan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ulil Amri
yang dalam hal ini boleh diartikan penguasa (pemerintah) selama taat kepada
Allah SWT dan Rasul-Nya.
Berbeda dengan ilmu ekonomi
modern dimana masalah pilihan sangat tergantung pada macam-macam tingkah
masing-masing individu. Mereka mungkin atau mungkin juga tidak
memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat. Namun dalam ilmu
ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan
sumber-sumber semau kita. Dalam hal ini ada
pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah
atas tenaga individu. Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat
dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa,
sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorang pun lebih baik
dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al-Qur’an atau
Sunnah.
Dengan kedua ciri di atas,
aktivitas sistem ekonomi Islam terbagi dua : pertama, individual yaitu
aktivitas ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan materi bagi pelakunya,
seperti perniagaan, pertukaran dan perusahaan. Kedua, sosial yaitu aktivitas
ekonomi yang bertujuan memberikan keuntungan kepada orang lain, seperti
pemberian, pertolongan dan perputaran.
Pendekatan ekonomi islam dalam
mengambil sebuah kebijakan sistem yang telah ada:
1.
Pendekatan
menolak (negation)
Maksudnya bahwa tidak semua paradigma ekonomi
konvensional bisa diterima masuk dalam ekonomi islam.
Sebagian paradigma ekonomi konvesional, bahkan mungkin
bagian yang paling fundamental harus ditolak dan tidak bisa dikompromikan
dengan ajaran islam.
2.
Pendekatan
memadukan (integration)
Selain menolak yang tidak sesuai, islam juga megakui
kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem lain. Ekonomi konvensional yang tidak
bertentangan dengan ajaran islam mesti diterima oleh ekonomi islam. Karena
integralisme merupakan salah sau unsur dari islamisasi.
3.
Pendekatan
menambah nilai (value addition)
Ekonomi islam mampu memberikan nilai tambah yang baru
dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Pada tataran ini peranan islamisasi ekonomi adalah
dengan memasukkan nilai-nilai khusus islam yang tidak ada pada ekonomi konvensional.
D.
Perbedaan
Sistem Ekonomi Islam (Syariah) dengan Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi menunjuk pada satu kesatuan mekanisme
dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan tersebut
terhadap produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan. Karena itu, sistem
ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara. Sistem
ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi dan
sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial
budaya, dan lain-lain.
Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi
negara-negara di dunia. Meskipun demikian secara garis besar, sistem ekonomi
dapat dikelompokkan pada dua kutub, yaitu kapitalisme dan sosialisme.
Sistem-sistem yang lain seperti welfare state, state capitalism, market
socialisme, democratic sosialism pada dasarnya bekerja pada bingkai kapitalisme
dan sosialisme. Akan tetapi, sejak runtuhnya Uni Soviet, sistem sosialisme
dianggap telah tumbang bersama runtuhnya Uni Soviet tersebut.Dalam konteks
tulisan ini, maksud ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi kapitalisme yang
hingga kini masih menjadi sistem ekonomi kuat di dunia.
1.
Sistem Ekonomi Konvensional
Sistem
ekonomi konvensional adalah sistem
ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara secara umum selain dari sistem ekonomi
syariah atau sistem ekonomi Islam.
Sistem ekonomi
konvensional atau juga dikenal dengan sistem ekonomi kapitalis diawali dengan
terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith pada tahun
1776.Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap
pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil kebijakan negara.
Lahirnya sistem ekonomi
kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian benua Eropa pada
masa sebelumnya. Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana
tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah
milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil
mutlak dari Tuhan. Pada zaman tersebut
yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme. Sistem ini ditegakkan atas
dasar keyakinan kaum agama “semua datang dari Tuhan, milik Tuhan dan harus
dipulangkan kepada Tuhan”.
Krisis
ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional,
yang mengedepankan sistem bunga sebagai
instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah,
dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
2. Sistem Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis,
sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah
ketiga sistem ekonomi itu.
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih
bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab
kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk
perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan
kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan
kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap
pelaku usaha.
3. Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan
hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan -alasan yang sangat
tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya
kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi
hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan
diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya
kepada setiap pelaku usaha.
Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1)
Kesatuan (unity)
2)
Keseimbangan (equilibrium)
3)
Kebebasan (free will)
4)
Tanggungjawab (responsibility)
E.
Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi
Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan
muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi.
Esensi
proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan
nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam
menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya
dan politik dari bangsa.
Ekonomi
Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya
tanpa meninggalkan sumber hukum teori
ekonomi Islam, bisa berubah.
Tujuan
ekonomi Islam sangat jauh berbeda dengan sistem ekonomi lain. Islam memandang
ekonomi sebagai salah satu aspek perjuangan untuk menegakkan agama Tuhan.
Tujuan-tujuan
ekonomi Islam adalah seperti berikut:
1) Melahirkan kehidupan Islam dalam bidang ekonomi.
2) Menjadikan kita memiliki harta yang dengannya dapat
menjalankan ibadah seperti zakat.
3) Memberikan khidmat kepada masyarakat.
4) Untuk menghindarkan dosa bersama, sebab sebahagian
daripada ekonomi itu adalah fardhu Kifayah. Ekonomi fardhu kifayah kalau tidak
dibangunkan maka semua umat Islam di tempat tersebut akan jatuh berdosa.
5) Untuk dapat berdikari sehingga tidak bergantung kepada
pihak lain. Dengan demikian dapat hidup merdeka dengan tidak diatur oleh pihak
lain.
6) Untuk memenafaatkan sumber semulajadi dan hasil bumi
supaya tidak membazir dan berlaku pemborosan.
7) Menghidarkan supaya bahan-bahan mentah tidak terjatuh ke
tangan orang yang derhaka kepada Tuhan yang pada akhirnya akan menyalahgunakan
nikmat-nikmat itu.
8) Membuka peluang pekerjaan kepada masyarakat dan mengatasi
masalah pengganguran.
9) Untuk mensyukuri nikmat Tuhan.
Untuk
membuat kebaikan sebanyak-banyaknya kepada manusia melalui ekonomi.
Inilah
tujuan ekonomi Islam. Kesepuluh perkara ini hendaklah ditanam betul-betul dalam
dalam fikiran dan hati barulah boleh ekonomi Islam dilaksanakan.
F.
Lembaga-lembaga dalam Ekonomi Syariah
Sistem perekonomian ummat manusia tersebut perlu diatur sedemikian rupa sebab
hal ini adalah merupakan kebutuhan utama yang tidak dapat ditawar-tawar keberadaannya.
Seluruh ummat manusia di mana dan kapan saja dia berada, pastilah akan
mengalami dan berinteraksi dengan orang lain dalam rangka system perekonomian
ini. Sebab hal ini adalah merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat
ditawar-tawar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup umat manusia.
Sistem
perekonomian tersebut banyak macam ragamnya baik yang diatur secara langsung
oleh Allah swt, maupun yang telah ada sebelumnya, namun keberadaannya
dilegitimasi oleh ajaran agama. Sistem-sitem perekonomian tersebut adalah
sebagai berikut :
1.
Badan Amil Zakat
Badan Amil Zakat adalah merupakan sebuah lembaga
keagaamaan yang beregerak dalam bidang perekonomian yang salah satu tugas
pokoknya adalah mengentaskan masyarakat khususnya ummat Islam dari kemiskinan,
kebodohan dan keterbelakangan. Pembentukan lembaga ini adalah didasarkan atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat
diharuskan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai dengan
tingkat kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar potensi ummat Islam dalam bentuk
zakat, infaq dan shodaqah dapat diberdayakan secara maksimal sehingga berdaya
guna dan berhasil guna. Hal ini dirasa sangat penting sebab zakat, infaq dan
shodaqah adalah merupkan potensi ummat Islam yang dapat komplementer dengan
pembangunan nasional, sebab potensi zakat, infaq dan shodaqah apabila dapat
diberdayakan secara maksimal, maka akan mendatangkan dana yang cukup besar yang
dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa dan Negara.
2.
Badan Perwakafan Nasional
Wakaf merupakan salah satu lembaga ekonomi
Islam yang cukup dikenal di Indonesia, namun satu hal yang sangat disayangkan
lembaga ini belum memberikan kontribusi yang signifikan bagi
keberlangsungan bangsa dan Negara. Hal ini disebabkan karena wakaf sebagai aset
berharga ummat Islam dan sangat potensial, belum dimanfaatkan secara
maksimal dan belum menghasilkan secara optimal. Potensi wakaf yang sangat
besar tersebut kalaupun telah dikelola sebahagiannya, namun pengelolaan
tersebut belum bersifat produktif, sehingga dengan demikian maka jadilah
harta-harta wakaf itu dalam bentuk lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan
secara ekonomis.
3.
Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Maal wat Tamwil adalah merupakan sebuah lembaga Negara
yang bergerak dalam bidang penampungan harta ummat Islam dan Negara. Semua dana
yang terkumpul apakah itu dari pajak maupun dari yang lainnya, kesemuanya
dikumpul pada lembaga yang disebut dengan Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal
Wat Tamwil ini adalah semacam Kas Negara ataupun Departemen Keuangan pada zaman
modern yang bertugas menyimpan dan mengelola keuangan Negara sehingga dapat
dipertanggungjawabkan kepada public secara transfaran dan akuntable.
Baitul Maal Wat Tamwil adalah pertama sekali diprakarsai
oleh Rasulullah saw sebagai sebuah lembaga keuangan Negara pada abad ketujuh
masehi yang mempunyai tugas yakni semua hasil pengumpulan Negara harus
dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan
Negara. Status harta pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik
individu. Meskipun demikian dalam batasan-batasan tertentu, pemimpin negara dan
pejabat lainnya menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan
peribadinya. Hal ini tentu berada di luar jalur dan ketentuan yang berlaku.
Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, Baitul Maal
bertempat di Masjid Nabawi yang ketika itu dipergunakan sebagai kantor pusat
Negara yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah.
Binatang-binatang yang merupakan perbendaharaan Negara tidak disimpan di Baitul
Maal sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di lapangan
terbuka. Namun harta Negara seperti uang dan lain sebagainya yang dapat
disimpan, ditempatkan di Baitul Maal yang adalah merupakan perbendaharaan dan
Kas Negara.
4.
Bank Syariah
Perbankan syariah adalah merupakan sebuah lembaga
keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru
yang amat penting danm strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan
mensejahterakan umat Islam. Kehadiran lembaga perbankan bukan hanya dapat
mengatur perekonomian masyarakat, akan tetapi kehadirannya dapat juga
menghancurkan perekonomian sebuah Negara sebagaimana yang dialami bangsa
Indonesia decade delapan puluhan dan sembilan puluhan.
Oleh karena itulah maka diperlukan perbankan yang
berorientasi syariah sehingga dapat melindungi uang si penanam modal dan juga
memberikan keuntungan bagi si pemiunjam modal. Pada keduanya terjalin hubungan
yang sinergis dan saling menguntungkan, serta kesepakatan bersama apabila
terjadi kerugian yang tidak diinginkan bersama. Apabila terjadi
keuntungan, maka sesungguhnya hal itu mudah diatur, akan tetapi apabila terjadi
kerugian ataupun jatuh pailit, maka timbullah percekcokan. Dalam kaitan dengan
ini, hukum Islam telah memberikan aturan main yang saling menguntungkan dan
tidak saling merugikan.
Bank Islam ataupun Bank Syariah sebagaimana disebutkan
oleh Fuad Mohammad Fakhruddin adalah bank dimana kebanyakan pendirinya adalah
orang yang beragama Islam dan seluruhnya atau sebahagian besar sahamnya
kepunyaan orang Islam sehingga dengan demikian maka kekuasaan dan wewenang baik
mengenai administrasi maupun mengenai yang lainnya terletak di tangan orang
Islam.
Sedangkan menurut Karnaen A. Parwaatmadja, Bank Islam
atau Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan
syariah Islam. Salah satu unsur yang harus dijauhi dalam muamalah Islam adalah
praktik-praktik yang mengandung unsur riba.
Dari definisi tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa Bank Islam ataupun Bank Syariah adalah bank yang mana seluruh atau
sebahagian besar sahamnya milik orang Islam dan beroferasi dengan menggunakan
ketentuan-ketentuan syariah Islam (al-Quran dan al-Sunnah) yang dibawa oleh
Nabi Muhammad saw.
5.
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank
perkreditan rakyat yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah ataupun
disebut juga bank perkreditan rakyat yang pola operasionalnya mengikuti
prinsip-prinsip muamalah Islam. BPRS ini dapat dibentuk dengan badan hukum
berupa Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Daerah.
6.
Asuransi Syariah
Asuransi dalam Islam lebih dikenal dengan istilah
takaful yang berarti saling memikul resiko di antara sesama orang Islam,
sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang
lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar tolong menolong
dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma
(tabarruk) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam
pengertian tersebut sesuai dengan surat al-Maidah (5) : 2 “Dan tolong
menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong
menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Asuransi seperti ini disebut
dengan Asuransi Syariah.
Asuransi Syariah sebagaimana tersebut di atas mempunyai
prinsip-prinsip pokok sebagai berikut :
1. Saling bekerjasama dan saling membantu.
2. Saling melindungi dari berbagai kesusahan.
3. Saling bertanggungjawab.
4. Menghindari unsur gharar, maysir, dan
riba.
7.
Obligasi Syariah
Obligasi Syariah adalah suatu kontrak perjanjian
tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu
tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan untuk kegiatan
tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar sejumlah
manfaat secara priodik menurut akad.
Perbedaan mendasar antara Obligai Syariah dan Obligasi
Konvensional adalah terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah
ditentukan di awal transaksi jual beli, sedangkan pada obligasi syariah saat
perjanjian jual beli tidak ditentukan besarnya bunga, yang ditentukan adalah
berapa proporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan di masa
mendatang.
Obligai syraiah sebagaimana tersebut di atas dapat dibagi
kepada jenis-jenis obligasi syariah sebagai berikut :
a) Obligasi Mudharabah, yaitu obligasi yang menggunakan akad
mudharabah (akad kerjasama antara pemilik modal / sahohibul maal / investor
yang menyediakan dana penuh 100 % dan tidak boleh aktif dalam pengelolaan usaha
dan pengelola / mudhorib / emiten mengelola harta secara penuh dan mandiri
dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
b) Obligasi Ijarah, yaitu obligasi berdasarkan akad ijarah
(suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian) artinya
pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan obyek dengan manfaat tertentu dan
membayar imbalan kepada pemilik obyek. Dalam akad ijarah disertai adanya
perpindahan manfaat tetapi tidak perpindahan kepemilikan.
8.
Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah dalam hukum Islam dikenal dengan
istilah rahn. Rahn secara bahasa berarti at-tsubut (tetap), al-dawam (kekal),
dan al-habas (jaminan). Secara istilah rahn berarti menjadikan sesuatu barang
yang berharga sebagai jaminan hutang dengan dasar bisa diambil kembali oleh
orang yang berhutang setelah dia mampu menebusnya.
Pegadaian Syariah sebagaimana tersebut telah berdiri dan
beroperasi di Indonesia pada 9 Kantor wilayah, 22 pegadaian unit syariah, dan
10 kantor gadai syariah. Jumlah pegadaian tersebut masih jauh dari mencukupi
dan memadai sebab jumlah itu baru 2,9 % dari total 739 perum pegadaian cabang
di seluruh Indonesia. Idealnya di mana ada perum pegadaian, maka di situ pula
ada perum pegadaian syariah, sehingga tersedia alternative pilihan bagi
masyarakat.
9.
Reksadana Syariah
Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri
dengan aturan-aturan syariah adalah reksadana. Produk investasi ini bisa
menjadi alternativ yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat
ini dirasakan memberikan hasil yang relativ kecil.
Reksadana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut
ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal
sebagai pemilik harta dengan manejer investasi sebagai wakil shohibul maal,
maupun antara manejer investasi sebagai wakil shohibul maal dengan pengguna
investasi. Reksadana syariah dan reksadana konvensional sebenarnya hampir sama
pengertian dan bentuknya, hanya saja berbeda dari sisi pengelolaan,
kebijaksanaan invesatasi, akad, pelaksanaan investasi dan pembagian keuntungan.
10. Badan
Arbitrase Syariah Nasional
Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah suatu badan yang
dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas untuk menyelesaaikan
perkara perbankan di luar pengadilan umum.
Badan Arbitrase Syariah Nasional sebagaimana tersebut di
atas memiliki tujuan sebagai berikut :
a) Menyelesaikan perselisihan-perselisihan /
sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha
perdamaian / islah sebagaimana yang dimaksud dalam Surat al-Nisa ayat 128 dan
al-Hujurat ayat 9.
b) Meneyelasaikan sengketa bisnis yang operasionalnya
mempergunakan hukum Islam.
c) Menyelesaikan kemungkinan adanya sengketa di antara
bank-bank syariah.
d) Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam
sengketa muamalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, jasa, industri
dan lain sebagainya.
G.
Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Organisasi
masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai
pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini
menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga
diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%.
Beberapa
perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan
asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan
akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%.
Industri
asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh
sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan
ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Simpulan
Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia
berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal
manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari
Allah SWT.
Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira
perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan
jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan
manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan
ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin.
Ekonomi Islam pula sangat berbeda.
Untuk memudahkan dalam melihat bentuk sistem ekonomi
Islam, maka inti pertanyaan terhadap barang dan jasa sebagai pemenuh kebutuhan
hidup manusia tersebut dapat disederhanakan dengan tiga komponen, yaitu konsep
kepemilikan (al-milkiyah), konsep pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fil
milkiyah) dan konsep distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat (tauzi’u
tsarwah baina an-nas). Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga
(riba), riba merupakan pemerasan kepada orang yang sesak hidupnya (terdesak
oleh kebutuhan). Islam sangat mencela penggunaan modal yang mengandung riba.
Dengan alasan inilah, modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu
ekonomi Islam. Negara Islam mempunyai hak untuk turun tangan bila modal swasta
digunakan untuk merugikan masyarakat. Tersedia hukuman yang berat bagi mereka
yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat.
Dengan demikian sistem ekonomi islam adalah
sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan
sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan
dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.
B.
Saran
Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan
Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem
ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi
yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari
sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan
untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan
umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini
tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi.
Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara
limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di
akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia
maupun di akhirat nanti.
شركة ركن المثالية للخدمات المنزلية
BalasHapus