SISTEM EKONOMI ISLAM


MAKALAH
SISTEM EKONOMI ISLAM
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi dan LKI



Disusun Oleh:
        Bancir Cucun Sunarya (2015030556)


SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI AL-KHAIRIYAH
CILEGON
2017








KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum wr.wb.
            Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Sistem Ekonomi Islam” ini.
Makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh dosen dalam mata kuliah Ekonomi dan LKI sehingga penulis memperoleh banyak ilmu, informasi dan pengetahuan selama penulis membuat dan menyelesaikan makalah ini. Dengan begitu, ilmu yang telah penulis peroleh tidak akan sia- sia.         
            Penulis selaku penyusun makalah ini juga sangat berterimakasih kepada dosen mata kuliah Teori Akuntansi dan rekan-rekan, yang telah memberikan penjelasan dan dorongan.
            Dalam penyusunan makalah ini, penulis pun mengalami beberapa hambatan. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh semua pihak.
Cilegon, 31 September 2016

Penyusun






DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR .......................................................................................................  i
DAFTAR ISI .....................................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ............................................................................................................  1
1.2 Tujuan Penelitian ........................................................................................................  3
1.3 Rumusan Masalah .......................................................................................................  3
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Umum ......................................................................................................  4
B.    Prinsip Ekonomi Islam ...............................................................................................  6
C.    Ciri-ciri Ekonomi Islam .............................................................................................  8
D.    Perbedaan Sistem Ekonomi Islam (Syariah) dengan Ekonomi Konvensional .......  11
E.     Tujuan Sistem Ekonomi Isam ..................................................................................  14
F.     Lembaga-lembaga dalam Ekonomi Syariah ............................................................  16
G.    Potensi Ekonomi Syariah Di Indonesia ...................................................................  23
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN.......................................................................... 25
DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................  iii





BAB I
PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang
Sistem ekonomi pertama di muka bumi adalah ekonomi islam. Terbukti di zaman Rosulullah S.A.W pada saat itu Nabi Muhammad mengajari para sahabatnya bagaimana berdagang yang benar, jujur, dan adil. 
Dan Rosul juga mengajarkan kepada umatnya untuk menyisihkan 2,5% dari hartanya untuk di sedekahkan kepada orang orang yang membutuhkan atau mustahiq. Hal ini bertujuan agar tidak ada kesenjangan antara si miskin dan si kaya. 
Oran gaya memberikan sedikit harta nya untuk orang miskin. Dengan demikian sudah terbukti bahwa ekonomi islam sudah ada pada zaman Rosulullah, akan tetapi seiring berkembangnya zaman muncul madzab madzah baru yang menganut ekonomi liberalisme, komando atau sosialisme dan kapitalisme.
Mereka hanya mengambil sebagian dari perinsip ekonomi islam. Mana yang bagi mereka bisa diterima akal dia ambil, jika tidak maka mereka menolaknya.
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhidsebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah. Jika Sebelumnya sering didengar tentang sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi liberalis, bagaimana dengan sistem ekonomi islam ??
Menurut West Churchman, sistem adalah serangkaian komponen yang dikoordinasikan untuk mencapai serangkaian tujuan. Dengan demikian sebuah sistem memiliki tiga karakteristik, yaitu komponen, proses, dan tujuan. Namun begitu, hal yang paling utama untuk diperhatikan adalah komponennya itu sendiri. Sebab proses dan tujuan hanya sebagai pelengkap dari sebuah sistem.  Apabila melihat kembali pengertian ekonomi Islam, yang mengartikan pengaturan urusan harta dari sudut pandang Islam, maka dapat terlihat komponen dari sistem ekonomi Islam. Yaitu komponennya adalah hukum (syariah) dan sumber komponennya adalah berasal dari Islam. Dengan demikian sistem ekonomi Islam dapat diambil suatu pengertian darinya sebagai hukum-hukum syariah yang berkaitan dengan pengaturan urusan harta.
Namun begitu suatu bentuk sistem ekonomi biasanya diperbandingkan melalui hal yang paling mendasar, yaitu masalah pokok ekonomi. Adapun masalah pokok ekonomi menurut teori ilmu ekonomi klasik adalah masalah sistem produksi, sistem distribusi dan sistem konsumsi.
Inti pembahasan dari masalah produksi, distribusi dan konsumsi sebenarnya adalah pembahasan masalah fundamental perekonomian yang dihadapi setiap masyarakat. Adapun masalah fundamental perekonomian yang dihadapi masyarakat adalah pertanyaan terhadap barang dan jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup manusia. Seperti pertanyaan barang dan jasa apa yang akan diproduksi (what), siapa yang berhak menjadi pelaku produksi (who), bagaimana cara proses produksi tersebut dilakukan (how), dan untuk siapa barang dan jasa hasil produksi tersebut (for whom).

1.2    Tujuan Penelitian
1.2.1 Tujuan Umum
Tujuan pembahasan mengenai Ekonomi Islam di dunia, khususnya masyarakat Indonesia dan pemerintah setempat lebih memperhatikan prinsip-prinsip ajaran agama terutama dalam bidang ekonomi dengan menggunakan system ekonomi Islam. Sehingga bisa masyarakat bisa berakivitas dalam bidang ekonomi sesuai tuntutan syariat yang diridhai oleh Allah SWT.

1.2.2 Tujuan Khusus
Tujuan Manfaat yang ingin diperoleh dari makalah ini adalah :
1.     Kita dapat membandingkan konsep ekonomi Islam dan ekonomi lainnya.
2.     Mahasiswa dapat Menyebutkan beberapa lembaga ekonomi Islam.
3.     Kita dapat menjelaskan realitas ekonomi umat Islam di Indonesia dan alternative beserta solusinya.

1.3    Rumusan Masalah
Adapun masalah yang dibahas pada makalah ini adalah :
1.)    Apa pengertian ekonomi Islam?
2.)   Apa tujuan dan fungsi dari ekonomi Islam?
3.)   Apa saja lembaga-lemabaga yang dinaungi oleh system ekonomi Islam?
4.)   Apa perbedaan ekonomi Islam dengan ekonomi kapitalis dan komunis?
5.)   Bagaimana kondisi perekonomia umat khususnya di Indonesia?




BAB II
PEMBAHASAN

1.           
2.           
A.          Pengertian Umum
Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan syariat islam atau aturan-aturan Allah. Sistem ini bertitik tolak dari Allah, bertujuan akhir pada Allah, dan menggunakan sarana yang tidak lepas dari syariat islam.
Dalam segala kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia harus sesuai dengan ketentuan Allah, baik dalam hal jual beli, simpan pinjam maupun investasi.
Lahirnya ekonomi syariah ini bermula ketika Rasulullah SAW melakukan aktifitas perdagangannya, yaitu ketika berusia sekitar 16 - 17 Tahun. Rasulullah SAW ketika itu melakukan perdagangan disekitar masjidil haram dengan sistem murabahah, yaitu jual beli yang harga pokoknya diinformasikan dan marginnya dapat dinegosiasikan.
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Konsep Ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun sistem ekonomi yang umum diterapkan.
Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
Dalam islam konsep kepemilikan harta, harta sepenuhnya adalah milik Allah sementara manusia sebagai khalifah atas harta tersebut. Selain itu juga islam sangat melarang manusia melakukan tindakan Maisyir, Gharar, Haram, Dzalim, ikhtikar dan Riba.

1.     Menurut Bahasa 
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.

2.     Menurut Istilah 
Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitasperekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.

3.     Menurut Para Ahli 
Menurut M.A MAnnan "Ilmu ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan social yang mempelajari permasalahan ekonomidari orang-orang memiliki nilai-nilai Islam."
Menurut Khursid Ahmad "Ilmu ekonomi Islam adalahsuatuupaya sistematis untuk mencoba memahami permasalahan ekonomi dan perilakumanusia dalam hubungannya dengan permasalahan tersebut dari sudut pandang  Islam."

Menurut M. Akram Khan  "lmu ekonomi Islam bertujuan mempelajari kesejahteraan manusia(falah) yang dicapai dengan mengorganisir  sumber-sumber daya bumi atas dasar kerjasama dan partisipasi."
Menurut  Louis Cantori  "Ilmu ekonomi Islam tidak lain merupakan upaya untuk merumuskan ilmuekonomi yang berorientasi manusia danberorientasi masyarakat yang menolak ekses individualisme dalam ilmu ekonomi klasik."

Ekonomi Islam memandang bahwa ilmu ekonomi adalah bagian dari kajian ekonomi yang hanya membahas masalah teknis dalam penerapan sistem ekonomi. Ilmu ekonomi lebih spesifik hanya membahas masalah tata cara dalam memproduksi barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, ekonomi Islam tidak menerima semua tata cara teknis tersebut diadopsi dalam ilmu ekonomi Islam. Ekonomi Islam hanya mengadopsi tata cara yang secara hukum Islam tidak bertentangan dengannya. Seperti dalam upayanya meningkatkan produksi beras namun menggunakan pupuk yang berasal dari benda najis, dimana sebagian ulama memberikan status haram dalam pemanfaatan benda najis. Sehingga tidak dibenarkan dan bahkan diharamkan apabila ingin meningkatkan produksi beras namun dengan menggunakan pupuk yang najis.
Nabi Muhammad SAW pun menyampaikan dengan pernyataan: “kamu lebih mengetahui urusan duniamu”. Hadits ini sebagai jawaban atas masalah penyerbukan kurma yang tidak berhasil dilakukan oleh seorang muslim setelah meminta pendapat kepada baginda Rasulullah Saw. Hadits ini pun memberikan pesan pada kita bahwa dalam masalah teknis memproduksi barang dan jasa perkaranya diserahkan kepada manusia.

B.          Prinsip Sistem Ekonomi Islam
a.      Melarang Maisyir
Maisyir adalah suatu tindakan perjudian, yang berarti seseorang ingin mendapatkan harta tanpa harus bersusah payah. Atau suatu pekerjaan untuk memperkaya diri sendiri, akan tetapi dengan cara merugikan pihak lain.
b.     Larangan Gharar
Gharar yaitu suatu tindakan penipuan yang dapat merugikan orang lain, dimana dalam transaksi terdapat unsur- unsur tersembunyi yang dilakukan oleh salah satu pihak untuk mendapatkan keuntungan.

Gharar berakibat sangat buruk, yaitu akan menimbulkan kebencian pada pihak yang bertransaksi.
c.      Larangan melakukan hal Haram 
Haram yaitu hukum yang dijatuhkan pada suatu dzat atau benda, yang dilarang untuk digunakan atau dikonsumsi karena dilarang oleh Allah, baik dari barang itu sendiri maupun cara memperolehnya.
d.     Larangan Dzalim
Yaitu tindakan yang merugikan orang lain, maupun menyakiti orang lain untuk maksud tertentu. Karena dalam islam, sebauan transaksi yang dilakukan harus atas dasar saling ridho, maka islam tidak membenarkan hal ini.
e.      Larangan Ikhtikar 
Yaitu suatu kegiatan penimbunan barang, untuk maksud memperoleh keuntungan yang besar dengan cara menahan suatu barang dalam suatu keadaan dan akan memjualnya kembali pada saat harga sedang melonjak.
f.      Larangan Riba
Yaitu tambahan atas suatu transaksi yang dilakukan, biasanya dalam utang piutang yaitu dalam bentuk bunga. Islam tidak membenarkan riba dalam bentuk apapun, walaupun keduanya sama-sama rela, kecuali dalam bentuk bonus atau bentuk terima kasih peminjam kepada yang meminjami.

C.          Ciri Ciri Ekonomi Islam
Walaupun belum ada negara yang menerapkan sistem ekonomi islam secara utuh, bahkan di negara arap yang dimana islam diturunkan mereka belum menerapkan seutuhnya. 
Akan tetapi ekonomi islam memiliki ciri ciri yang menyempurnakan sistem ekonomi lainnya yaitu komando dan liberal. Menurut  ilmu yang sudah saya pelajari ciri ciri ekonomi islam yaitu:
1.     Hak indifidu diakui namun diberi batasan batan.
2.     Hak umum atau umat di akui dan diutamakan.
3.     Hak umum harus didahului dari hak individu jika itu sangat mendesak atau doruriyah.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
a.      Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
b.     Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
c.      Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
Kamaslahatan jiwa (al nafs)
Kamaslahatan akal (al aql)
Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
Kamaslahatan harta benda (al mal)

Sistem Ekonomi Islam lahir dari sumber wahyu, sedang yang lain datang dari sumber akal. Ekonomi Islam mempunyai ciri ciri khusus yang membedakannya dari sistem ekonomi lainnya, yaitu Ilahiah dan Insaniah.
Berciri Ilahiah karena berdiri di atas dasar aqidah, syariat dan akhlaq. Artinya, Ekonomi Islam berlandaskan pada aqidah yang meyakini bahwa harta benda adalah milik Allah SWT semata, sedangkN manusia hanya sebagai khalifah yang mengelolanya (Istikhlaf) guna kelangsungan hidupnya, sebagaimana diamanatkan Allah SWT dalam surat Al-Hadiid ayat 7. Ekonomi Islam juga berpijak pada syariat yang mewajibkan pengelolaan harta benda sesuai aturan Syariat Islam, sebagaimana ditekankan dalam surat Al-Maa-idah ayat 48 bahwa setiap umat para Nabi punya aturan syariat dan sistem.
Serta Ekonomi Islam berdiri di atas pilar akhlaq yang membentuk para pelaku Ekonomi Islam berakhlaqul karimah dalam segala tindak ekonominya, sebagaimana Rasulullah SAW mengingatkan bahwasanya beliau diutus hanya untuk menyempurnakan kemuliaan-kemuliaan akhlaq.
Berciri Insaniah karena memiliki nilai kemanusiaan yang tinggi dan sempurna. Sistem ekonomi Islam tidak membunuh hak individu sebagaimana Allah SWT nyatakan dalam surat Al-Baqarah ayat 29 bahwa semua yang ada di bumi diciptakan untuk semua orang. Namun pada saat yang sama tetap memelihara hak sosial dengan seimbang, sebagaimana diamanatkan dalam surat Al-Israa ayat 29 bahwa pengelolaan harta tidak boleh kikir, tapi juga tidak boleh boros.
Disamping itu, tetap menjaga hubungan dengan negara sebagaimana diperintahkan dalam surat An-Nisaa ayat 59 yang mewajibkan ketaatan kepada Allah SWT dan Rasulullah SAW serta Ulil Amri yang dalam hal ini boleh diartikan penguasa (pemerintah) selama taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.
Berbeda dengan  ilmu ekonomi modern dimana masalah pilihan  sangat tergantung pada macam-macam tingkah masing-masing individu.  Mereka mungkin atau mungkin juga tidak memperhitungkan persyaratan-persyaratan masyarakat.  Namun dalam ilmu ekonomi Islam, kita tidaklah berada dalam kedudukan untuk mendistribusikan sumber-sumber semau kita. Dalam  hal  ini  ada   pembatasan yang serius berdasarkan ketetapan kitab Suci Al-Qur’an dan Sunnah atas tenaga individu.  Dalam Islam, kesejahteraan sosial dapat dimaksimalkan jika sumber daya ekonomi juga dialokasikan sedemikian rupa, sehingga dengan pengaturan kembali keadaannya, tidak seorang pun lebih baik dengan menjadikan orang lain lebih buruk di dalam kerangka Al-Qur’an atau Sunnah. 
Dengan kedua ciri di atas, aktivitas sistem ekonomi Islam terbagi dua : pertama, individual yaitu aktivitas ekonomi yang bertujuan mendapatkan keuntungan materi bagi pelakunya, seperti perniagaan, pertukaran dan perusahaan. Kedua, sosial yaitu aktivitas ekonomi yang bertujuan memberikan keuntungan kepada orang lain, seperti pemberian, pertolongan dan perputaran.
Pendekatan ekonomi islam dalam mengambil sebuah kebijakan sistem yang telah ada:
1.     Pendekatan menolak (negation)
Maksudnya bahwa tidak semua paradigma ekonomi konvensional bisa diterima masuk dalam ekonomi islam.
Sebagian paradigma ekonomi konvesional, bahkan mungkin bagian yang paling fundamental harus ditolak dan tidak bisa dikompromikan dengan ajaran islam.

2.     Pendekatan memadukan (integration)
Selain menolak yang tidak sesuai, islam juga megakui kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem lain. Ekonomi konvensional yang tidak bertentangan dengan ajaran islam mesti diterima oleh ekonomi islam. Karena integralisme merupakan salah sau unsur dari islamisasi.
3.     Pendekatan menambah nilai (value addition)
Ekonomi islam mampu memberikan nilai tambah yang baru dan memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Pada tataran ini peranan islamisasi ekonomi adalah dengan memasukkan nilai-nilai khusus islam yang tidak ada pada ekonomi konvensional.

D.          Perbedaan Sistem Ekonomi Islam (Syariah) dengan Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi menunjuk pada satu kesatuan mekanisme dan lembaga pengambilan keputusan yang mengimplementasikan keputusan tersebut terhadap produksi, konsumsi dan distribusi pendapatan. Karena itu, sistem ekonomi merupakan sesuatu yang penting bagi perekonomian suatu negara. Sistem ekonomi terbentuk karena berbagai faktor yang kompleks, misalnya ideologi dan sistem kepercayaan, pandangan hidup, lingkungan geografi, politik, sosial budaya, dan lain-lain.
Pada saat ini terdapat berbagai macam sistem ekonomi negara-negara di dunia. Meskipun demikian secara garis besar, sistem ekonomi dapat dikelompokkan pada dua kutub, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Sistem-sistem yang lain seperti welfare state, state capitalism, market socialisme, democratic sosialism pada dasarnya bekerja pada bingkai kapitalisme dan sosialisme. Akan tetapi, sejak runtuhnya Uni Soviet, sistem sosialisme dianggap telah tumbang bersama runtuhnya Uni Soviet tersebut.Dalam konteks tulisan ini, maksud ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi kapitalisme yang hingga kini masih menjadi sistem ekonomi kuat di dunia.
1.     Sistem Ekonomi Konvensional
Sistem ekonomi konvensional adalah sistem ekonomi yang diterapkan oleh negara-negara secara umum selain dari sistem ekonomi syariah atau sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi konvensional atau juga dikenal dengan sistem ekonomi kapitalis diawali dengan terbitnya buku The Wealth of Nation karangan Adam Smith pada tahun 1776.Pemikiran Adam Smith memberikan inspirasi dan pengaruh besar terhadap pemikiran para ekonom sesudahnya dan juga pengambil kebijakan negara.
Lahirnya sistem ekonomi kapitalis, sebenarnya merupakan perkembangan lebih lanjut dari perkembangan pemikiran dan perekonomian benua Eropa pada masa sebelumnya. Pada suatu masa, di Benua Eropa pernah ada suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil mutlak dari Tuhan.  Pada zaman tersebut yang kemudian terkenal dengan sistem universalisme. Sistem ini ditegakkan atas dasar keyakinan kaum agama “semua datang dari Tuhan, milik Tuhan dan harus dipulangkan kepada Tuhan”.
Krisis ekonomi yang sering terjadi ditengarai adalah ulah sistem ekonomi konvensional, yang mengedepankan sistem bunga sebagai instrumen profitnya. Berbeda dengan apa yang ditawarkan sistem ekonomi syariah, dengan instrumen profitnya, yaitu sistem bagi hasil.
2.     Sistem Ekonomi Syariah
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis, sosialis maupun komunis. Ekonomi syariah bukan pula berada di tengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu.
Sangat bertolak belakang dengan kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya serta komunis yang ekstrim, ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perkhidmatan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan.
Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
3.   Ciri Khas Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan -alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1)     Kesatuan (unity)
2)     Keseimbangan (equilibrium)
3)     Kebebasan (free will)
4)     Tanggungjawab (responsibility)

E.          Tujuan Sistem Ekonomi Islam
Ekonomi Islam mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi.
Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama (falah). Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa.
Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah.
Tujuan ekonomi Islam sangat jauh berbeda dengan sistem ekonomi lain. Islam memandang ekonomi sebagai salah satu aspek perjuangan untuk menegakkan agama Tuhan.
Tujuan-tujuan ekonomi Islam adalah seperti berikut:
1)     Melahirkan kehidupan Islam dalam bidang ekonomi.
2)     Menjadikan kita memiliki harta yang dengannya dapat menjalankan ibadah seperti zakat.
3)     Memberikan khidmat kepada masyarakat.
4)     Untuk menghindarkan dosa bersama, sebab sebahagian daripada ekonomi itu adalah fardhu Kifayah. Ekonomi fardhu kifayah kalau tidak dibangunkan maka semua umat Islam di tempat tersebut akan jatuh berdosa.
5)     Untuk dapat berdikari sehingga tidak bergantung kepada pihak lain. Dengan demikian dapat hidup merdeka dengan tidak diatur oleh pihak lain.
6)     Untuk memenafaatkan sumber semulajadi dan hasil bumi supaya tidak membazir dan berlaku pemborosan.
7)     Menghidarkan supaya bahan-bahan mentah tidak terjatuh ke tangan orang yang derhaka kepada Tuhan yang pada akhirnya akan menyalahgunakan nikmat-nikmat itu.
8)     Membuka peluang pekerjaan kepada masyarakat dan mengatasi masalah pengganguran.
9)     Untuk mensyukuri nikmat Tuhan.
Untuk membuat kebaikan sebanyak-banyaknya kepada manusia melalui ekonomi.
Inilah tujuan ekonomi Islam. Kesepuluh perkara ini hendaklah ditanam betul-betul dalam dalam fikiran dan hati barulah boleh ekonomi Islam dilaksanakan.

F.           Lembaga-lembaga dalam Ekonomi Syariah
            Sistem perekonomian ummat manusia tersebut perlu diatur sedemikian rupa sebab hal ini adalah merupakan kebutuhan utama yang tidak dapat ditawar-tawar keberadaannya. Seluruh ummat manusia di mana dan kapan saja dia berada, pastilah akan mengalami dan berinteraksi dengan orang lain dalam rangka system perekonomian ini. Sebab hal ini adalah merupakan sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar-tawar dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup umat manusia.
Sistem perekonomian tersebut banyak macam ragamnya baik yang diatur secara langsung oleh Allah swt, maupun yang telah ada sebelumnya, namun keberadaannya dilegitimasi oleh ajaran agama. Sistem-sitem perekonomian tersebut adalah sebagai berikut :
1.   Badan Amil Zakat
Badan Amil Zakat adalah merupakan sebuah lembaga keagaamaan yang beregerak dalam bidang perekonomian yang salah satu tugas pokoknya adalah mengentaskan masyarakat khususnya ummat Islam dari kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan. Pembentukan lembaga ini adalah didasarkan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Badan Amil Zakat diharuskan dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar potensi ummat Islam dalam bentuk zakat, infaq dan shodaqah dapat diberdayakan secara maksimal sehingga berdaya guna dan berhasil guna. Hal ini dirasa sangat penting sebab zakat, infaq dan shodaqah adalah merupkan potensi ummat Islam yang dapat komplementer dengan pembangunan nasional, sebab potensi zakat, infaq dan shodaqah apabila dapat diberdayakan secara maksimal, maka akan mendatangkan dana yang cukup besar yang dapat dipergunakan untuk mengatasi berbagai persoalan bangsa dan Negara.
2.   Badan Perwakafan Nasional
Wakaf   merupakan salah satu lembaga ekonomi Islam yang cukup dikenal di Indonesia, namun satu hal yang sangat disayangkan lembaga ini belum memberikan kontribusi yang  signifikan bagi keberlangsungan bangsa dan Negara. Hal ini disebabkan karena wakaf sebagai aset berharga ummat Islam dan sangat potensial, belum dimanfaatkan  secara maksimal dan belum menghasilkan secara optimal. Potensi wakaf yang sangat besar  tersebut kalaupun telah dikelola sebahagiannya, namun pengelolaan tersebut belum bersifat produktif, sehingga dengan demikian maka jadilah harta-harta wakaf itu dalam bentuk lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan secara ekonomis.
3.   Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Maal wat Tamwil adalah merupakan sebuah lembaga Negara yang bergerak dalam bidang penampungan harta ummat Islam dan Negara. Semua dana yang terkumpul apakah itu dari pajak maupun dari yang lainnya, kesemuanya dikumpul pada lembaga yang disebut dengan Baitul Maal Wat Tamwil. Baitul Maal Wat Tamwil ini adalah semacam Kas Negara ataupun Departemen Keuangan pada zaman modern yang bertugas menyimpan dan mengelola keuangan Negara sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada public secara transfaran dan akuntable.
Baitul Maal Wat Tamwil adalah pertama sekali diprakarsai oleh Rasulullah saw sebagai sebuah lembaga keuangan Negara pada abad ketujuh masehi yang mempunyai tugas yakni semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan Negara. Status harta pengumpulan itu adalah milik Negara dan bukan milik individu. Meskipun demikian dalam batasan-batasan tertentu, pemimpin negara dan pejabat lainnya menggunakan harta tersebut untuk mencukupi kebutuhan peribadinya. Hal ini tentu berada di luar jalur dan ketentuan yang berlaku.
Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, Baitul Maal bertempat di Masjid Nabawi yang ketika itu dipergunakan sebagai kantor pusat Negara yang sekaligus berfungsi sebagai tempat tinggal Rasulullah. Binatang-binatang yang merupakan perbendaharaan Negara tidak disimpan di Baitul Maal sesuai dengan alamnya, binatang-binatang tersebut ditempatkan di lapangan terbuka. Namun harta Negara seperti uang dan lain sebagainya yang dapat disimpan, ditempatkan di Baitul Maal yang adalah merupakan perbendaharaan dan Kas Negara.
4.   Bank Syariah
Perbankan  syariah adalah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting danm strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam. Kehadiran lembaga perbankan bukan hanya dapat mengatur perekonomian masyarakat, akan tetapi kehadirannya dapat juga menghancurkan perekonomian sebuah Negara sebagaimana yang dialami bangsa Indonesia decade delapan puluhan dan sembilan puluhan.
Oleh karena itulah maka diperlukan  perbankan yang berorientasi syariah sehingga dapat melindungi uang si penanam modal dan juga memberikan keuntungan bagi si pemiunjam modal. Pada keduanya terjalin hubungan yang sinergis dan saling menguntungkan, serta kesepakatan bersama apabila terjadi kerugian yang tidak diinginkan  bersama. Apabila terjadi keuntungan, maka sesungguhnya hal itu mudah diatur, akan tetapi apabila terjadi kerugian ataupun jatuh pailit, maka timbullah percekcokan. Dalam kaitan dengan ini, hukum Islam telah memberikan aturan main yang saling menguntungkan dan tidak saling merugikan.
Bank Islam ataupun Bank Syariah sebagaimana disebutkan oleh Fuad Mohammad Fakhruddin adalah bank dimana kebanyakan pendirinya adalah orang yang beragama Islam dan seluruhnya atau sebahagian besar sahamnya kepunyaan orang Islam sehingga dengan demikian maka kekuasaan dan wewenang baik mengenai administrasi maupun mengenai yang lainnya terletak di tangan orang Islam.
Sedangkan menurut Karnaen A. Parwaatmadja, Bank Islam atau Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, yakni bank dengan tata cara dan operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Salah satu unsur yang harus dijauhi dalam muamalah Islam adalah praktik-praktik yang mengandung unsur riba.
Dari definisi tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa Bank Islam ataupun Bank Syariah adalah bank yang mana seluruh atau sebahagian besar sahamnya milik orang Islam dan beroferasi dengan menggunakan ketentuan-ketentuan syariah Islam (al-Quran dan al-Sunnah) yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.
5.   Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) adalah bank perkreditan rakyat yang melakukan usaha berdasarkan prinsip syariah ataupun disebut juga bank perkreditan rakyat yang pola operasionalnya mengikuti prinsip-prinsip muamalah Islam. BPRS ini dapat dibentuk dengan badan hukum berupa Perseroan terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Daerah.
6.  Asuransi Syariah
Asuransi dalam Islam lebih dikenal dengan  istilah takaful yang berarti saling memikul resiko di antara sesama orang Islam, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas resiko yang lainnya. Saling pikul resiko ini dilakukan atas dasar  tolong menolong dalam kebaikan dimana masing-masing mengeluarkan dana/sumbangan/derma (tabarruk) yang ditunjuk untuk menanggung resiko tersebut. Takaful dalam pengertian tersebut sesuai dengan surat al-Maidah (5) : 2 “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” Asuransi seperti ini disebut dengan Asuransi Syariah.
Asuransi Syariah sebagaimana tersebut di atas mempunyai prinsip-prinsip pokok sebagai berikut :
1. Saling bekerjasama dan saling membantu.
2. Saling melindungi dari berbagai kesusahan.
3. Saling bertanggungjawab.
4. Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba.
7.  Obligasi Syariah
Obligasi Syariah adalah suatu  kontrak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan  tertentu serta membayar sejumlah manfaat secara priodik menurut akad.
Perbedaan mendasar antara Obligai Syariah dan Obligasi Konvensional adalah terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditentukan di awal transaksi jual beli, sedangkan pada obligasi syariah saat perjanjian jual beli tidak ditentukan besarnya bunga, yang ditentukan adalah berapa proporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan di masa mendatang.
Obligai syraiah sebagaimana tersebut di atas dapat dibagi kepada jenis-jenis obligasi syariah sebagai berikut :
a)     Obligasi Mudharabah, yaitu obligasi yang menggunakan akad mudharabah (akad kerjasama antara pemilik modal / sahohibul maal / investor yang menyediakan dana penuh 100 % dan tidak boleh aktif dalam pengelolaan usaha dan pengelola / mudhorib / emiten mengelola harta secara penuh dan mandiri dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
b)     Obligasi Ijarah, yaitu obligasi berdasarkan akad ijarah (suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan penggantian) artinya pemilik harta memberikan hak untuk memanfaatkan obyek dengan manfaat tertentu dan membayar imbalan kepada pemilik obyek. Dalam akad ijarah disertai adanya perpindahan  manfaat tetapi tidak perpindahan kepemilikan.
8.   Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah dalam hukum Islam dikenal dengan istilah rahn. Rahn secara bahasa berarti at-tsubut (tetap), al-dawam (kekal), dan al-habas (jaminan). Secara istilah rahn berarti menjadikan sesuatu barang yang berharga sebagai jaminan hutang dengan dasar bisa diambil kembali oleh orang yang berhutang setelah dia mampu menebusnya.
Pegadaian Syariah sebagaimana tersebut telah berdiri dan beroperasi di Indonesia pada 9 Kantor wilayah, 22 pegadaian unit syariah, dan 10 kantor gadai syariah. Jumlah pegadaian tersebut masih jauh dari mencukupi dan memadai sebab jumlah itu baru 2,9 % dari total 739 perum pegadaian cabang di seluruh Indonesia. Idealnya di mana ada perum pegadaian, maka di situ pula ada perum pegadaian syariah, sehingga tersedia alternative pilihan bagi masyarakat.
9.   Reksadana Syariah
Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah adalah reksadana. Produk investasi ini bisa menjadi alternativ yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relativ kecil.
Reksadana Syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan manejer investasi sebagai wakil shohibul maal, maupun antara manejer investasi sebagai wakil shohibul maal dengan pengguna investasi. Reksadana syariah dan reksadana konvensional sebenarnya hampir sama pengertian dan bentuknya, hanya saja berbeda dari sisi pengelolaan, kebijaksanaan invesatasi, akad, pelaksanaan investasi dan pembagian keuntungan.

10.  Badan Arbitrase Syariah Nasional
Badan Arbitrase Syariah Nasional adalah suatu badan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas untuk menyelesaaikan perkara perbankan di luar pengadilan umum.
Badan Arbitrase Syariah Nasional sebagaimana tersebut di atas memiliki tujuan sebagai berikut :
a)     Menyelesaikan perselisihan-perselisihan / sengketa-sengketa keperdataan dengan prinsip mengutamakan usaha-usaha perdamaian / islah sebagaimana yang dimaksud dalam Surat al-Nisa ayat 128 dan al-Hujurat ayat 9.
b)     Meneyelasaikan sengketa bisnis yang operasionalnya mempergunakan hukum Islam.
c)     Menyelesaikan kemungkinan adanya sengketa di antara bank-bank syariah.
d)     Memberikan penyelesaian yang adil dan cepat dalam sengketa muamalah/perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, jasa, industri dan lain sebagainya.

G.         Potensi Ekonomi Syariah di Indonesia
Organisasi masyarakat di bidang ekonomi syariah, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) menilai pada 2015 ekonomi syariah akan tumbuh lebih baik daripada tahun ini. Hal ini menyesuaikan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi secara nasional yang juga diperkirakan akan membaik di sekitar 5,5%.
Beberapa perkiraan industri terkait ekonomi syariah seperti perbankan syariah dan asuransi syariah mendukungnya. Pertumbuhan perbankan syariah yang diperkirakan akan mencapai pangsa pasarnya antara 5-6%.
Industri asuransi syariah Indonesia yang kini memegang posisi keempat dunia akan tumbuh sebesar 20% pada 2015. Menurut MES (Masyarakat ekonomi Syariah) pertumbuhan ekonomi Syariah pada tahun 2015 akan lebih baik.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Simpulan
          Sistem ekonomi Islam tidak sama dengan sistem-sistem ekonomi yang lain. Ia berbeda dengan sistem ekonomi yang lain. Ia bukan dari hasil ciptaan akal manusia seperti sistem kapitalis dan komunis. Ia adalah berpandukan wahyu dari Allah SWT.
Sistem ciptaan akal manusia ini hanya mengambil kira perkara-perkara lahiriah semata-mata tanpa menitikberatkan soal hati, roh dan jiwa manusia. Hasilnya, matlamat lahiriah itu sendiri tidak tercapai dan manusia menderita dan tersiksa kerananya. Berlaku penindasan, tekanan dan ketidakadilan. Yang kaya bertambah kaya dan yang miskin bertambah miskin. Ekonomi Islam pula sangat berbeda.
Untuk memudahkan dalam melihat bentuk sistem ekonomi Islam, maka inti pertanyaan terhadap barang dan jasa sebagai pemenuh kebutuhan hidup manusia tersebut dapat disederhanakan dengan tiga komponen, yaitu konsep kepemilikan (al-milkiyah), konsep pemanfaatan kepemilikan (tasharruf fil milkiyah) dan konsep distribusi kekayaan ditengah-tengah masyarakat (tauzi’u tsarwah baina an-nas). Suatu sistem ekonomi Islam harus bebas dari bunga (riba), riba merupakan pemerasan kepada orang yang sesak hidupnya (terdesak oleh kebutuhan). Islam sangat mencela penggunaan modal yang mengandung riba. Dengan alasan inilah, modal telah menduduki tempat yang khusus dalam ilmu ekonomi Islam. Negara Islam mempunyai hak untuk turun tangan bila modal swasta digunakan untuk merugikan masyarakat. Tersedia hukuman yang berat bagi mereka yang menyalahgunakan kekayaan untuk merugikan masyarakat.
Dengan demikian sistem ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang di simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dan merupakan bangunan perekonomian yang di dirikan atas landasan dasar-dasar tersebut yang sesuai dengan kondisi lingkungan dan masa.


B.    Saran
          Sistem Ekonomi Islam merupakan perwujudan dari paradigma Islam. Pengembangan Sistem Ekonomi Islam bukan untuk menyaingi sistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatu sistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untuk mengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi. Umat di sini tidak semata-mata umat Muslim tetapi, seluruh umat yang ada di muka bumi. Ketentraman hidup tidak hanya sekedar dapat memenuhi kebutuhan hidup secara limpah ruah di dunia,tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan sebagai bekal di akhirat nanti.jadi harus ada keseimbangan dalam memenuhi kebutuhan di dunia maupun di akhirat nanti.







Komentar

Posting Komentar

please comment:

Postingan Populer